Merupakan Usaha Desa Yang Dikelola Oleh Pemerintah Desa, Dan Berbadan Hukum. Pemerintah Desa Dapat Mendirikan Badan Usaha Milik Desa Sesuai Dengan Kebutuhan Dan Potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Ditetapkan Dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa Terdiri Dari Pemerintah Desa Dan Masyarakat Desa Setempat
Related Posts

Sosial Acara Adat
Adanya Adat Istiadat Dan Warisan Budaya Daerah Masyarakat Akan Tetap Mengetahuai Agar Tidak Meninggalkan Adat Mereka Dan Terus Menjalankannya read more

Olah Raga
Masyarakat Desa Buah Raya Sangat Antusias Dengan Kegiatan Olahraga Dibuktikan Adanya Aktivitas Olahraga Yang Melibatkan Warga Desa Buah Raya Dengan... read more

Kegiatan Bazar Karang Taruna
Karang taruna menjadi cikal bakal dalam pembentukan desa yang maju dan berinovasi. begitu juga kegiatan yang diadakan dari karang taruna... read more

Sanggar Belajar
Menyelenggarakan Pembinaan Pada Anak-Anak Di Desa Buah Raya Agar Memiliki Pengetahuan, Keterampilan Dan Sikap Mental Yang Diperlukan Untuk Mengembangkan Diri,... read more
Leave a Reply