Merupakan Usaha Desa Yang Dikelola Oleh Pemerintah Desa, Dan Berbadan Hukum. Pemerintah Desa Dapat Mendirikan Badan Usaha Milik Desa Sesuai Dengan Kebutuhan Dan Potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Ditetapkan Dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa Terdiri Dari Pemerintah Desa Dan Masyarakat Desa Setempat
Related Posts

Merdang Merdem Atau Kerja Tahunan
Merdang Merdem Atau Kerja Tahun Adalah Sebuah Perayaan Suku Karo Di Kabupaten Karo. Merdang Merdem Merupakan Kegiatan Rutin Setiap Tahun... read more

Gotong Royong Desa
Pemerintah Desa Buah Raya Dan Juga Masyarakat Mempertahankan Budaya Gotong Royong Yaitu Dengan Cara Menumbuhkan Kembali Semangat Bergotong Royong Dengan... read more

Posyandu Balita, Lansia
Kegiatan Posyandu Balita Ini Diharapkan Dapat Memantau Status Perkembangan Balita, Sehingga Dapat Mendeteksi Adanya Kelainan tumbuh kembang atau (Stunting) pada... read more

Hadiah Prestasi Untuk Pendidikan
Pemerintah Desa Akan Memberikan Reward Atau Penghargaan Kepada Siswa Berprestasi. Dimana Anak-Anak Desa Buah Raya Dapat Meningkatkan Kepercayaan Diri Mereka,... read more
Leave a Reply