Lembaga Desa

Musyawarah Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)

Merupakan Usaha Desa Yang Dikelola Oleh Pemerintah Desa, Dan Berbadan Hukum. Pemerintah Desa Dapat Mendirikan Badan Usaha Milik Desa Sesuai Dengan Kebutuhan Dan Potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Ditetapkan Dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa Terdiri Dari Pemerintah Desa Dan Masyarakat Desa Setempat

Sanggar Belajar

Menyelenggarakan Pembinaan Pada Anak-Anak Di Desa Buah Raya Agar Memiliki Pengetahuan, Keterampilan Dan Sikap Mental Yang Diperlukan Untuk Mengembangkan Diri, Melanjutkan Ke Jenjang Pendidikan Yang Lebih Tinggi.

Kegiatan Bazar Karang Taruna

Karang taruna menjadi cikal bakal dalam pembentukan desa yang maju dan berinovasi. begitu juga kegiatan yang diadakan dari karang taruna yang condong ke suatu hal bersifat postif dan membangun. Karang Taruna Desa Buah Raya melakukan bazaar bakti sosial . Kegiatan bazar di isi berbagai kebutuhan sembako...

Sosial Acara Adat

Adanya Adat Istiadat Dan Warisan Budaya Daerah Masyarakat Akan Tetap Mengetahuai Agar Tidak Meninggalkan Adat Mereka Dan Terus Menjalankannya

Olah Raga

Masyarakat Desa Buah Raya Sangat Antusias Dengan Kegiatan Olahraga Dibuktikan Adanya Aktivitas Olahraga Yang Melibatkan Warga Desa Buah Raya Dengan Berbagai Usia, Permainan Bola Voli Menjadi Salah Satu Cabang Olah Raga Yang Sangat Di Gemari Masyarakat Desa Buah Raya.