Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Sumber Dana APBDes
Menurut UU 32/2004 dan PP 72/2005 menyebutkan sumber-sumber pendapatan desa meliputi :
1. Pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah,
2. bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 1.0% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa,
3. bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa,
4. bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan,
5. hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
Fungsi APBDes
APBDes memiliki fungsi, sebagai berikut :
1. Alat perencanaan
Anggaran merupakan alat pengendali manajemen desa dalam rangka mencapai tujuan. Anggaran desa digunakan untuk merencanakan kegiatan apa saja yang dilakukan oleh desa beserta rincian biaya yang dibutuhkan dan rencana sumber pendapatan yang akan diperoleh desa. Anggaran sebagai alat perencanaan digunakan untuk:
=>Merumuskan tujuan dan sasaran kebijakan agar sejalan dengan visi, misi dan sasaran yang sudah ditetapkan.
=>Merencanakan berbagai program, kegiatan, serta sumber pendapatan.
=>Mengalokasikan dana untuk program dan kegiatan yang sudah disusun.
=>Menentukan indikator kinerja dan pencapaian strategi.
2. Alat pengendalian
Anggaran berisi perencanaan detail atas pendapatan dan pengeluaran desa, dimaksudkan dengan adanya anggaran, semua bentuk pengeluaran dan pemasukan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Tanpa adanya anggaran, desa akan sulit mengendalikan pengeluaran dan pemasukan.
3. Alat kebijakan fiskal
Dengan mengunakan anggaran dapat diketahui bagaimana kebijaksanaan fiskal yang akan dijalankan desa, dengan demikian akan mudah untuk memprediksi dan mengestimasi ekonomi dan organisasi. Anggaran dapat digunakan untuk mendorong, mengkoordinasi dan memfasilitasi kegiatan ekonomi masyarakat untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.
4. Alat koordinasi dan komunikasi
Dalam menyusun anggaran, pasti antar unit kerja akan melakukan komunikasi dan koordinasi. Dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran harus dikomunikasikan ke seluruh perangkat desa. Anggaran publik yang disusun dengan baik akan mampu mendeteksi terjadinya ikonsistensi suatu unit kerja di dalam pencapaian tujuan desa.
5. Alat penilaian kinerja
Perencanaan anggaran dan pelaksanaannya akan menjadi penilaian kinerja perangkat desa. Kinerja perangkat desa akan dinilai berdasarkan pencapaian target anggaran serta pelaksanaan efisiensi anggaran. Anggaran merupakan alat yang efektif untuk melakukan pengendalian dan penilaian kinerja.
6. Alat motivasi
Anggaran dapat digunakan untuk memberi motivasi kepada perangkat desa dalam bekerja secara efektif dan efisien. Dengan membuat anggaran yang tepat dan dapat melaksanakannya sesuai target dan tujuan desa, maka desa dikatakan mempunyai kinerja yang baik.
Untuk merealisasikan fungsi diatas, maka perlu adanya penyusunan APBDes. Dalam penyusunan APBDes tentu memiliki kriteria serta kententuan.
Ketentuan Penyusunan APBDes
=>APB Desa disusun berdasarkan RKPDesa yang telah ditetapkan dengan Perdes.
=>APB Desa disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun berikutnya.
=>Prioritas Belanja Desa disepakati dalam Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa berdasarkan pada penilai kebutuhan masyarakat.
=>Rancangan APB Desa harus dibahas bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
=>APB Desa dapat disusun sejak bulan September dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada 31 Desember pada tahun yang sedang dijalani.
1. Pendapatan Desa
PENDAPATAN | Rp.1.079.832.000 |
Pendapatan Transfer | Rp.1.079.832.000 |
- Alokasi Dana Desa(ADD) | Rp.209.792.000 |
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah(BHPDRD) | Rp.17.439.000 |
- Dana Desa(DDS) | Rp.852.601.000 |
BELANJA DESA | Rp.1.113.708.000 |
A. PENYELEGGARAAN PEMERINTAH | Rp.271.919.000 |
1. Penghasilan Tetap dan Tunjangan | Rp.32.400.000 |
2. Penghasilan Tetap Perangkat Desa | Rp.123.804.000 |
3. Penyediaan Operasional Pemerintahan Desa | Rp.2.961.000 |
a. Belanja Alat tulis kantor dan Benda POS | Rp.725.000 |
b. Belanja Barang Cetak dan Penggandaan | Rp.725.000 |
c. Belanja Jasa Honorarium Pembantu Tugas Umum Desa/Operator | Rp.725.000 |
d. Belanja Barang Cetak dan Penggandaan | Rp.725.000 |
4. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa | Rp.14.412.000 |
a. Biaya Koordinasi Pemerintah Desa | Rp.7.730.000 |
b. Dukungan Kegiatan Seremonial Desa | Rp.6.682.000 |
5. Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan | Rp.25.486.000 |
6. Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas | Rp.6.826.000 |
7. Biaya Bedung Kantor Desa | Rp.2.600.000 |
8. Penyediaan Tunjangan BPD | Rp.49.200.000 |
9. Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa | Rp.2.467.000 |
B. PEMBANGUNAN | Rp.737.389.000 |
1. Pemberian Hadiah Bagi Siswa SD Berprestasi (Juara 1 s/d 3) | Rp.1.334.800 |
2. Sanggar Belajar Siswa SD | Rp.14.730.000 |
3. Penyelenggaraan Posyandu (Mkn, Tambahan, Kls Bumil, Lansia,Insentif) | Rp.34.118.300 |
4. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan (PMT Balita dan Sosialisasi Stunting) | Rp.7.360.000 |
5. Rabat Beton JUT Barong 100M | Rp.66.312.600 |
6. Rabat Beton JUT Ladang Nd Murtianna - Ladang nd Nera 100M | Rp.67.226.200 |
7. Rabat Beton JUT Ladang Nd Suhita - Ladang Bp Natalia 100M | Rp.67.226.200 |
8. Rabat Beton JUT Ladang Deris - Ladang Suran 100M | Rp.67.226.200 |
9. Pemeliharaan Beton JUT Perladangan Rambah Beliler | Rp.168.927.000 |
10. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong/Selokan/Parit/Drainase dll) | Rp.62.288.000 |
11. Pembukaan Jalan Usaha Tani | Rp.61.909.700 |
12. Pembangunan Tembok Penahanan Tanah 26 M | Rp.71.029.000 |
13. Kegiatan Gotong Royong | Rp.3.600.000 |
14. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa | Rp.44.100.000 |
C. PENANGGULANGAN BENCANA DARURAT DESA (BLT) | Rp.104.400.000 |
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT-DDS) | Rp.104.400.000 |
TOTAL BELANJA DESA | Rp.1.113.708.000 |
SURPLUS/(DEFISIT) | Rp.(33.876.000) |
Leave a Reply